Terbitnya Aturan Mengenai Perdagangan Aset Kripto "Apa saja Kriterianya?"
Melalui Bappebti, Pemerintah mengatur bahwa aset kripto (crypto asset) merupakan salah satu komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Rujukan pengaturan ini bersumber dari Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Assets). Kebijakan tersebut diatur lebih lanjut oleh Bappebti melalui Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Peraturan yang disebut terakhir ini juga merujuk pada Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Pada pasal 3 ayat (3) Peratruan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tersebut diatur bahwa Aset Kripto hanya dapat diperdagangkan apabila telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Pasar Fisik Aset Kripto adalah pasar fisik Aset Kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasiltasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto untuk jual atau beli Aset Kripto. Lebih lanjut, peraturan tersebut juga menetapkan bahwa Aset Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
1.Berbasis distributed ledger technology;
2. Berupa Aset Kripto utilitas (utility crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
3. Nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas;
4. Masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia;
5. Memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent); dan
6. Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal
Dalam perkembangannya, Bappebti bersama dengan calon pelaku Pedagang Fisik Aset Kripto melakukan beberapa kali diskusi terkait rencana pengaturan secara umum. Salah satu yang mengemuka adalah mengenai kriteria Aset Kripto yang dapat diperdagangkan. jadi, Mari Kita Lihat sejauh mana perkembangan Industri Digital Asset ini kedepan nya.