Manfaat Sistem Resi Gudang (SRG) Bagi Pelaku Usaha Komoditas Pertanian, Pertambangan, Perikanan dan lainnya
Resi gudang atau dalam bahasa asing disebut warehouse receipt adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang. Ini hanya berlaku kalau semua persyaratan yang ditentukan Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sudah dipenuhi. Resi Gudang yang diterbitkan sesuai Kitab Undang-Undang Perdagangan bukan Resi Gudang dalam arti ini. Dalam Undang-Undang Sistem Resi Gudang Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 9 Tahun 2011, Resi Gudang dapat dipindahtangankan cukup dengan endorsement. Resi Gudang dapat menjadi "Negotiable".
Gudang di sini artinya bisa macam-macam, tergantung komoditi yang disimpan, seperti gabah, beras, coklat, kopi, hingga rotan. Resi gudang ini nantinya bisa digunakan sebagai jaminan atas kredit dari perbankan. Oleh karena resi gudang merupakan bukti kepemilikan, maka resi gudang ini dapat diperdagangkan, diperjual- belikan, dipertukarkan, ataupun digunakan sebagai jaminan bagi pinjaman, maupun dapat digunakan untuk penyerahan barang dalam transaksi derivatif seperti halnya kontrak berjangka (futures contract). Perkembangan perdagangan global sistem resi gudang fungsinya semakin kompleks, resi gudang yang diterbitkan sesuai kitab Undang-Undang Perdagangan berbeda dengan Resi Gudang dalam arti Undang-Undang No. 9 tahun 2006.
Sistem Resi Gudang (SRG) diciptakan dalam mendukung pemberdayaan pasar dalam negeri menuju pasar global. Pembangunan institusi pasar lelang baik pasar lelang di dalam satu wilayah maupun antar daerah sudah saatnya diwujudkan sehingga memberikan kemudahan akses pasar dan transparan kepada semua pelaku usaha dimanapun berada. Agar transaksi dan kegiatan perdagangan dapat ditingkatkan, pasar lelang perlu didukung pendanaan yang lebih kompetitif melalui pendanaan Sistem Resi Gudang. Sistem ini sesungguhnya sudah berjalan lama di Indonesia melalui Warehouse Receipt Financing dimana PT. Sucofindo sebagai Collateral Manager dan eksportir Indonesia memperoleh kredit dari bank asing dengan agunan komoditi. Upaya yang dilakukan adalah agar bank dalam negeri dapat berperan dalam skema Resi Gudang.
Menurut Menteri Perdagangan 2011, Sistem Resi Gudang bukan hanya bermanfaat bagi petani tapi juga bermanfaat bagi perbankan, dunia usaha, pengelola usaha pergudangan dan juga bagi pemerintah sendiri. Manfaat dari sistem resi gudang terhadap stakeholder terkait adalah :
- Ikut menjaga kestabilan dan keterkendalian harga serta ada jaminan ketersediaan barang.
- Memberikan jaminan modal produksi karena adanya pembiayaan dari lembaga keuangan.
- Keleluasaan penyaluran kredit bagi perbankan yang minim resiko.
- Biaya transaksi menjadi lebih murah karena jumlah dan mutu komoditi yang ditransaksikan telah terjamin dalam kondisi baik sesuai standar mutu nasional SNI, karena sistem pergudangan mengadakan sortasi dan pengujian mutu produk sebelum disimpan di gudang.
- Memperbaiki mutu bahan baku dari komoditi pertanian, perkebunan dan kehutanan karena dijadikan persyaratan barang yang akan disimpan dengan sistem pergudangan.
- Ikut menjaga stok nasional dalam rangka menjaga ketahanan dan ketersediaan pangan nasional (keamanan pangan).
- Mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam perdagangan produk pertanian.
- Lalu lintas perdagangan komoditi menjadi lebih terpantau.
- Sistem resi gudang mampu melakukan efisiensi baik logistik maupun distribusi.
- Sistem resi gudang mampu memberikan kontribusi fiskal kepada Pemerintah.
- Membantu menciptakan pasar-pasar komoditi atas dasar persaingan, informasi pasar dan perdagangan internasional.
- Meningkatkan kesadaran pentingnya mutu yang baik bagi para pihak yang terkait dengan usaha komoditi pertanian.
- Mendorong memperbaiki mutu dan transparansi bagi industri pergudangan karena harus mematuhi peraturan tertentu dan dilakukan pengawasan.
- Mendorong tumbuhnya industri pergudangan dan bidang usaha yang terkait dengan SRG lainnya.