Berkenalan Apa itu Renewable Energy Certificates (RECs) ?
14 February 2026
Sejati Waluyo
Pasar listrik di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga segmen, yaitu: segmen pembangkitan listrik, segmen transmisi dan segmen distribusi listrik. Pasar ini dibagi menjadi wilayah-wilayah usaha. Saat ini terdapat lebih dari 50 wilayah usaha ketenagalistrikan. PT PLN merupakan perusahaan yang memiliki wilayah usaha terbesar dengan kapasitas daya yang mencakup lebih dari 95% secara nasional.
Pada akhir 2021, total kapasitas terpasang pembangkit nasional mencapai 74,5 GW dan penjualan listrik nasional mencapai 306 TWh . Angka-angka ini naik dari 72,8 GW dan 294 TWh; pada tahun 2020. Bauran energi masih didominasi oleh energi fosil. Pada tahun 2021, 66% dari bauran energi tersebut berasal dari batubara; 17,16% dari gas alam; 3,95% dari BBM; dan sisanya 12,88% berasal dari energi terbarukan. Angka ini masih jauh dari target 23% pada tahun 2025.
Pelaku usaha atau perusahaan dalam pasar listrik ini beroperasi berdasarkan izin pada wilayah usaha tertentu. Perusahaan tersebut dapat memproduksi listrik sendiri, membeli dari perusahaan pembangkit listrik independen, atau mendapatkan listrik dari perusahaan yang beroperasi di wilayah usaha yang berbeda. Pengaturan mengenai ketenagalistrikan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Saat ini telah tersedia pengaturan mengenai nilai ekonomi karbon, khususnya Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Isu kritikal terkait dengan sektor ketenagalistrikan adalah semakin kuatnya dorongan kebijakan transisi energi. Kebijakan ini terkait dengan risiko perubahan iklim yang menuntut mitigasi melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca dari sektor ketenagalistrikan. Oleh karena itu, percepatan pengembangan energi terbarukan saat ini sedang didorong oleh Pemerintah. Dalam kasus ekstrim, Pemerintah juga merencanakan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara agar dapat secara efektif menurunkan emisi tersebut, seperti yang diatur dalam Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Di sisi lain, hingga saat ini masih terdapat ketidaksetaraan persaingan antara energi terbarukan dengan energi fosil di sektor ketenagalistrikan. Kebijakan harga energi juga menetapkan harga energi fosil yang relatif rendah dibandingkan dengan harga pasar, sebagai input bagi pembangkit tenaga listrik. Hal ini menyebabkan harga produksi listrik energi terbarukan menjadi kurang bersaing dibandingkan dengan harga produksi listrik energi fosil, khususnya batubara. Faktor penyebabnya adalah tidak terakomodasinya biaya eksternalitas dari emisi GRK pembangkit listrik tenaga fosil. Dengan kata lain, manfaat lingkungan dari energi terbarukan belum masuk dalam perhitungan. Hal ini dapat berubah apabila pasar karbon atau pajak karbon telah diterapkan. Namun efektivitas harga karbon dari pasar tersebut, maupun penerapan pajak karbon; untuk mendorong transisi energi masih tidak dapat dipastikan.
Salah satu cara untuk mengakomodasi manfaat lingkungan dari listrik yang dihasilkan dari pembangkit energi terbarukan adalah Renewable Energy Certificate (REC). REC memberikan jalan bagi pemilik pembangkit listrik energi terbarukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari penjualan sertifikat yang merepresentasikan atribut lingkungan dari listrik yang dihasilkan dari pembangkit tersebut. Dengan demikian, REC dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing pembangkit listrik energi terbarukan sehingga mendukung percepatan pemanfaatan energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan.
Terkait dengan hal ini, PT PLN telah bekerjasama dengan Clean Energy Investment Accelerator (CEIA) Indonesia untuk menerbitkan REC dari listrik ‘bersih’ yang dihasilkan oleh pembangkit milik PT PLN. REC tersebut kemudian dapat dijual kepada konsumen listrik yang ingin mempromosikan listrik yang bersumber dari energi terbarukan. Hal ini mendukung upaya pencapaian target bauran 23% energi terbarukan sebagai sumber energi primer.
Sertifikat Energi Terbarukan (Renewable Energy Certificate/REC) adalah instrumen pasar yang mewakili atribut lingkungan dari produksi energi listrik terbarukan, seperti dari tenaga surya atau angin. REC memungkinkan perusahaan untuk membeli klaim energi hijau dan mendukung transisi energi bersih tanpa perlu memasang panel surya sendiri, dengan satu REC biasanya mewakili satu megawatt-jam (MWh) energi yang dihasilkan dari sumber terbarukan.
Pada akhir 2021, total kapasitas terpasang pembangkit nasional mencapai 74,5 GW dan penjualan listrik nasional mencapai 306 TWh . Angka-angka ini naik dari 72,8 GW dan 294 TWh; pada tahun 2020. Bauran energi masih didominasi oleh energi fosil. Pada tahun 2021, 66% dari bauran energi tersebut berasal dari batubara; 17,16% dari gas alam; 3,95% dari BBM; dan sisanya 12,88% berasal dari energi terbarukan. Angka ini masih jauh dari target 23% pada tahun 2025.
Pelaku usaha atau perusahaan dalam pasar listrik ini beroperasi berdasarkan izin pada wilayah usaha tertentu. Perusahaan tersebut dapat memproduksi listrik sendiri, membeli dari perusahaan pembangkit listrik independen, atau mendapatkan listrik dari perusahaan yang beroperasi di wilayah usaha yang berbeda. Pengaturan mengenai ketenagalistrikan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Saat ini telah tersedia pengaturan mengenai nilai ekonomi karbon, khususnya Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Isu kritikal terkait dengan sektor ketenagalistrikan adalah semakin kuatnya dorongan kebijakan transisi energi. Kebijakan ini terkait dengan risiko perubahan iklim yang menuntut mitigasi melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca dari sektor ketenagalistrikan. Oleh karena itu, percepatan pengembangan energi terbarukan saat ini sedang didorong oleh Pemerintah. Dalam kasus ekstrim, Pemerintah juga merencanakan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara agar dapat secara efektif menurunkan emisi tersebut, seperti yang diatur dalam Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Di sisi lain, hingga saat ini masih terdapat ketidaksetaraan persaingan antara energi terbarukan dengan energi fosil di sektor ketenagalistrikan. Kebijakan harga energi juga menetapkan harga energi fosil yang relatif rendah dibandingkan dengan harga pasar, sebagai input bagi pembangkit tenaga listrik. Hal ini menyebabkan harga produksi listrik energi terbarukan menjadi kurang bersaing dibandingkan dengan harga produksi listrik energi fosil, khususnya batubara. Faktor penyebabnya adalah tidak terakomodasinya biaya eksternalitas dari emisi GRK pembangkit listrik tenaga fosil. Dengan kata lain, manfaat lingkungan dari energi terbarukan belum masuk dalam perhitungan. Hal ini dapat berubah apabila pasar karbon atau pajak karbon telah diterapkan. Namun efektivitas harga karbon dari pasar tersebut, maupun penerapan pajak karbon; untuk mendorong transisi energi masih tidak dapat dipastikan.
Salah satu cara untuk mengakomodasi manfaat lingkungan dari listrik yang dihasilkan dari pembangkit energi terbarukan adalah Renewable Energy Certificate (REC). REC memberikan jalan bagi pemilik pembangkit listrik energi terbarukan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari penjualan sertifikat yang merepresentasikan atribut lingkungan dari listrik yang dihasilkan dari pembangkit tersebut. Dengan demikian, REC dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing pembangkit listrik energi terbarukan sehingga mendukung percepatan pemanfaatan energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan.
Terkait dengan hal ini, PT PLN telah bekerjasama dengan Clean Energy Investment Accelerator (CEIA) Indonesia untuk menerbitkan REC dari listrik ‘bersih’ yang dihasilkan oleh pembangkit milik PT PLN. REC tersebut kemudian dapat dijual kepada konsumen listrik yang ingin mempromosikan listrik yang bersumber dari energi terbarukan. Hal ini mendukung upaya pencapaian target bauran 23% energi terbarukan sebagai sumber energi primer.
Sertifikat Energi Terbarukan (Renewable Energy Certificate/REC) adalah instrumen pasar yang mewakili atribut lingkungan dari produksi energi listrik terbarukan, seperti dari tenaga surya atau angin. REC memungkinkan perusahaan untuk membeli klaim energi hijau dan mendukung transisi energi bersih tanpa perlu memasang panel surya sendiri, dengan satu REC biasanya mewakili satu megawatt-jam (MWh) energi yang dihasilkan dari sumber terbarukan.