Logo Perusahaan

BASECAMP AHLI

Builds Civilizations Togethers

Mari Menambah Wawasan apa yang Dimaksud Initial Coin Offering (ICO) dan Initial Token Offering (ITO)

14 February 2026 Muhamad Yarfi
Mari Menambah Wawasan apa yang Dimaksud Initial Coin Offering (ICO) dan Initial Token Offering (ITO)

Initial Coin Offering (ICO) merupakan suatu cara untuk pengumpulan dana dari partisipan yang mau melakukan investasi dengan cara membiayai suatu proyek yang dikembangkan oleh pengembang. Pengembang adalah pihak yang melakukan ICO dalam rangka mendapatkan pembiayaan untuk pengembangan proyek yang sedang atau akan dilakukan. Di sisi lain, partisipan ICO adalah pihak yang tertarik dengan proyek tersebut sehingga mau memberikan dana berupa Aset Kripto berupa coin (cryptocoins) seperti Bitcoin dan Ether. Sebagai imbalannya, partisipan tersebut mendapatkan token dari pengembang. Token tersebut dihasilkan dari blockchain yang menjadi basis proyek yang sedang atau akan dikembangkan oleh pengembang.

Coin (cryptocoins) adalah token dari sistem blockchain atau teknologi DLT. Saat ini token yang sedang populer adalah Non Fungible Token (NFT), suatu representasi digital dari aset di dunia nyata seperti benda seni, musik, video, hingga barang digital dari suatu aplikasi permainan. Oleh karena itu nomenklatur yang lebih sesuai adalah Initial Token Offering (ITO), sesuai dengan judul dari laporan ini. Dalam hal ini, Aset Kripto yang didefinisikan dalam regulasi Bappebti adalah token dari sistem blockchain. Token yang diterima oleh partisipan dalam ITO memiliki keamanan kriptografi dalam memberikan hak maupun kewajiban kepada pemiliknya. Dengan kritografi tersebut, token tersebut tidak dapat diduplikasi sehingga pemilik token menjadi pihak eksklusif yang mendapatkan hak dan kewajiban yang didisain oleh pengembang. Hak yang bisa didapatkan dapat berupa akses pada suatu barang, jasa atau profit. Token ini dapat dialihkan kepada pihak lain, atau dengan kata lain, hak atas akses barang, jasa atau profit tersebut dapat dialihkan pada pihak lain. Transaksi pengalihan ini tercatat pada buku besar blockchain dengan enkripsi sehingga terhindar dari pengubahan atau penghapusan catatan secara sepihak. Fenomena ITO (dulu ICO) pernah populer di Indonesia pada tahun 2017. Popularitas ini juga sejalan dengan tren dunia saat itu. Popularitas ITO setidaknya didorong oleh empat hal:

  1. Kemudahan pelaksanaannya bagi pengembang: belum ada regulasi yang ditetapkan oleh regulator sehingga tidak ada syarat-syarat yang memberatkan bagi pengembang;
  2. Tidak ada persyaratan bagi partisipan: karena belum ada regulasi yang mengatur, tidak ada persyaratan bagi pihak-pihak yang ingin menjadi partisipan dalam ITO;
  3. Pengembang tidak harus memberikan sebagian hak kepemilikan kepada partisipan yang memberikan dana pada saat ITO: pengembang dapat mendisain manfaat yang bisa didapatkan oleh pemegang token yang tidak terbatas pada hak sebagai pemegang saham tetapi dapat berupa hak lainnya sehingga tidak harus membagi kepemilikan atas proyek yang dikembangkan kepada partisipan;
  4. Merupakan aktivitas cross border: pelaksanaan ITO di dunia maya yang tidak terikat pada tempat tertentu sehingga dapat dilakukan oleh pengembang yang berlokasi di mana pun untuk bisa mendapatkan partisipan dari lokasi manapun di dunia.

Kemudahan-kemudahan di atas yang membuat fenomena ITO menjadi populer dan mendunia. Namun ketiadaan regulasi menyebabkan popularitas ini diiringi dengan banyaknya kejadian-kejadian negatif yang menimpa masyarakat. Dengan tidak adanya pihak yang melakukan pengaturan dan pengawasan, banyak ITO-ITO tersebut yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga banyak masyarakat menjadi korban penipuan maupun penggelapan. Selain itu, kualitas data dan informasi yang diberikan oleh pengembang dan/atau yang didapatkan oleh partisipan ITO sangat beragam dan tidak terstandar. Banyak risiko-risiko yang dihadapi oleh partisipan namun tidak diketahui, disadari dan/atau dipahami.

Kurangnya pengetahuan, kesadaran dan pemahaman mengenai risiko; menyebabkan banyak masyarakat yang mengalami kerugian akibat tergoda pemberian janji yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh adalah janji profit / imbal hasil rutin bulanan dengan persentase tertentu. Selain itu tidak jarang skema multilevel marketing digunakan terkait dengan penawaran token.

Risiko lain yang kemungkinan tidak disadari oleh partisipan adalah risiko-risiko yang dapat menyebabkan gangguan pada kesinambungan sistem blockchain yang mendasari token yang diperoleh. Sebagai contoh adalah ITO yang dilakukan oleh Decentralized Autonomous Organization (DAO). DAO melakukan crowdfunding melalui ITO dan berhasil mengumpulkan pendanaan secara global dalam ether senilai US$150 juta dalam waktu kurang dari 30 hari. Padahal saat itu DAO belum terdaftar sebagai suatu perusahaan di negara mana pun dan tidak memiliki pegawai.

Daya tarik bagi partisipan / investor adalah rencana proyek pembuatan software yang akan dilakukan oleh DAO sebagai pengembang. Namun sebelum upaya tersebut dilaksanakan, terjadi peretasan yang mengakibatkan hilangnya sepertiga dari ether yang sudah dikumpulkan. Kejadian risiko ini menggagalkan keberlanjutan dari proyek yang sebelumnya menjadi daya tarik bagi partisipan ITO.

Perkembangan yang menarik mengenai DAO ini terjadi pada tahun 2017. Investigasi yang dilakukan oleh Security Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat menyimpulkan bahwa token DAO dapat dikategorikan sebagai securities (efek). Oleh karena itu, aktivitas penerbitan token tersebut harus tunduk pada regulasi yang berlaku untuk securities.
Apakah ITO dapat dianggap sebagai crowdfunding suatu efek ? Dalam kenyataannya token yang ditawarkan pada suatu ITO tidak selalu memiliki fungsi sebagai efek. Secara umum, kategori Aset Kripto sebagai token sistem blockchain, berdasarkan fungsi atau tujuannya adalah sebagai berikut:

  1. Cryptocurrency: bertujuan memiliki sifat-sifat mata uang sehingga bisa berfungsi sebagai alat pembayaran;
  2. Security token: berfungsi sebagai suatu kontrak investasi atau efek
  3. Asset-backed token: bertujuan untuk menjadi representasi kepemilikan suatu aset;
  4. Utility token: berfungsi memberikan akses pada suatu barang atau jasa;

Dalam lingkungan regulasi yang berlaku di Indonesia, fungsi dan tujuan dari token yang dihasilkan dari suatu ITO meliputi wilayah kewenangan lebih dari satu regulator. Fungsi alat pembayaran merupakan wilayah kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral. Sedangkan fungsi kontrak investasi atau efek merupakan wilayah kewenangan OJK.Jual, beli, dan pengelolaan aset masuk dalam wilayah kewenangan Kementerian / Lembaga terkait. Begitu pula dengan akses pada barang atau jasa, fungsi ini meliputi lebih dari satu wilayah kewenangan Kementerian / Lembaga; sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang terkait. Apabila aktivitas terkait melibatkan transaksi untuk pengalihan hak dan/atau memperoleh imbalan atau kompensasi; maka hal ini bersinggungan dengan wilayah kewenangan Menteri Perdagangan.

Penerapan teknologi smart contract berpotensi memperluas fungsi suatu token dan bisa memfasilitasi transaksi di berbagai sektor komersial lintas negara. Smart contract adalah self-executing, autonomous computer protocol yang memfasilitasi, melaksanakan, dan memastikan perjanjian komersial antara dua atau lebih pihak (Kost De Sevres, 2016). Oleh karena itu fungsi token terbuka untuk bisa beroperasi pada wilayah-wilayah multisektor.